Mangkir Diperiksa Sat Pol PP Bogor Kota Bogor, Agus Demak : Kita Layangkan Surat Peringatan ke Alfamart
Alfamart di Pondok Rumput Kebon Pedes, Melanggar Perda RTRW Kota Bogor
![](https://i0.wp.com/bogornetwork.com/wp-content/uploads/2024/12/GridArt_20241223_194057067-scaled-e1734957779565.jpg?fit=950%2C633&ssl=1)
BRO. KOTA BOGOR – Pengelola Alfamart semakin tidak kooperatif. Pasalnya tidak menggubris alias mangkir dalam panggilan pemeriksaan Sat Pol PP Kota Bogor, yang dijadwalkan hari ini Senin (23/12) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dugaan pelanggaran perizinan bangunan Alfamart di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
“Pihak Alfamart belum sempat datang dan juga tidak ada pemberitahuan ke kami alasannya apa sampai nggak bisa datang,”jelas Kepala Sat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach , saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
![](https://i0.wp.com/bogornetwork.com/wp-content/uploads/2024/12/20241219_103405-scaled-e1734956094771.jpg?resize=708%2C531&ssl=1)
Menurut Agus Demak panggilan populer Kasat Pol PP itu, pihak Alfamart masih diberikan batas waktu untuk hadiri pemanggilan pemeriksaan hingga Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Kota Bogor Gercep Hentikan Pembangunan Alfamart di Pondok Rumput
Apabila agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut juga tidak digubris, maka Sat Pol PP akan melayangkan surat peringatan (SP) satu kepada pihak Pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya.
“Berdasarkan aturan, kalau mereka juga tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan maka kita berikan surat peringatan atau SP satu,” ungkapnya.
Baca Juga. : Bangunan Alfamart Pondok Rumput Bogor Tak Berizin, Terancam Dibongkar Paksa
Sebelumnya, pihak Sat Pol PP Kota Bogor melakukan Sidak, menyusul adanya surat teguran dari Dinas PUPR Kota Bogor, agar Pihak Alfamart menghentikan pengerjaan bangunan karena tidak berizin dan keberadaannya menyalahi Perda RTRW Kota Bogor.
Selain melayangkan surat panggilan kepada pengelola Alfamart yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya, petugas Sat Pol PP ketika sidak ke lokasi (19/12) sempat memerintahkan para pekerja menghentikan aktifivitas pembangunan sebelum Pemkot Bogor mengeluarkan Perizinannya.
Baca Juga : Bangunan Alfamart di Pondok Rumput Tidak Berizin , Dinas PUPR : Dipastikan Melanggar Perda RTWR Kota Bogor
“Untuk sementara kita sudah minta untuk dihentikan pembangunannya,”ujar Agus
Namun perintah penghentian pekerjaan itu, tidak digubris dan bangunan Alfamart itu terus dikebut pengerjaannya hingga selesai.
Agus juga menyebut seharusnya pihak Alfamart bisa mematahui aturan yang ada di Perda sehingga keberadaan bangunan minimarket itu tidak menimbulkan permasalahan pelanggaran perizinan PBG maupun Perda RTRW Kota Bogor
“Ya, kalau keberadaan Alfamart, dari segi zonanya gak masuk, ya pasti tidak akan keluar izinnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, pembangunan gerai baru minimarket Alfamart di kawasan Pondok Rumput, Kota Bogor masih bermasalah diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan Pemkot Bogor.
Bahkan Dinas PUPR Kota Bogor secara tegas memastikan Pembangunan Alfamart itu melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.
Sebab dari kajian, kawasan Pondok Rumput merupakan wilayah dengan kategori perumahan kepadatan tinggi. Karenanya, tidak dimungkinkan berdiri sebuah unit perdagangan dan jasa dengan skala besar.
Edutor : Adjet